DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PT Kalista Alam (KA) melunasi ganti rugi materiil Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Nagan Raya, sebesar Rp 114 miliar ke negara.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Masyarakat Nagan Raya bersama dengan YLBHI-LBH Banda Aceh selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue dan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh ke hadapan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
DIALEKSIS.COM | Nagan Raya - Ketua Aliansi Peduli Lingkungan (APEL) Nagan Raya, Rahmad Syukur telah menerima surat tembusan dari Mahkamah Agung (MA) tentang permintaan klarifikasi surat pengaduan dari pelapor yakni APEL Nagan Raya terkait eksekusi terhadap lahan HGU PT. Kalista Alam yang sampai sekarang belum dilakukan.